image description
# 527646
USD 32.00 (Book Not in Ready Stock, will take 45-60 days to source and dispatch)
- +

Deferred Prosecution Agreement : Dalam Kejahatan Bisnis

Author :  Asep N. Mulyana (Eds)

Product Details

Country
Indonesia
Publisher
Grasindo (PT Gramedia Widiasarana Indonesia),Indonesia
ISBN 9786020519623
Format PaperBack
Language Bahasa
Year of Publication 2019
Bib. Info xvi, 320p.
Product Weight 450 gms.
Shipping Charges(USD)

Product Description

Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., lahir di Tasikmalaya, 14 Agustus 1969. Menamatkan studi di Fakultas Hukum Universitas Mataram (1994), kemudian mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2001) dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (2012) dengan predikat cum laude. Memulai karier di Kejaksaan pada tahun 1996 sebagai staf pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (1996-1998), serta pernah menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Pada tahun 2011, menjabat sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Stabat (2012-2013), Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sesjam Pidsus serta Kasubdit Tindak Pidana Khusus Lain pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi (2013-2014). Kemudian, menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Semarang (2014-2015), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut (Januari-Oktober 2016), dan sejak Oktober 2016 sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain melaksanakan tugas-tugas struktural dan fungsional sebagai Jaksa, penulis juga aktif sebagai penguji eksternal pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, dan mengajar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, BUMN/BUMD, dan institusi pemerintahan lainnya. Penulis juga aktif dalam organisasi profesi dan kegiatan olahraga, antara lain menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia periode 2019-2021 dan Ketua Umum Adhyaksa Table Tennis Club (ATTC). Short course dan pertemuan internasional yang pernah diikuti, antara lain International Association of Prosecutors (Bangkok, Februari 2003), Comparative Study di Boston dan beberapa negara bagian di Amerika (November 2009), International Conference Combating Foreign Bribery (Nusa Dua Bali, Mei 2011), The Centre for International Law: ASEAN Integration Through Law Plenary 4 (Singapura, Agustus 2013), Asian African Legal Consultative Organization (New Delhi, September 2013), Fraud Control Plan & Detecting Fraud Training (Sydney, Agustus 2014), Bilateral Meeting The Attorney General’s Office of The Republic of Indonesia and The Attorney General’s Chambers of Singapore (Bali, Agustus 2017), ASEAN-China Legal Forum (Nanning-China, Desember 2017), ASEAN Attorney General Meeting (Singapura, Juli 2018), dan Bilateral Meeting Attorney General’s Office of The Republic of Indonesia and The Attorney General’s Office of Russian Federation (Moskow & St. Petersburg, Oktober 2018). Buku Deferred Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis merupakan salah satu karya Dr. Asep N. Mulyana. Sebelumnya penulis telah menerbitkan sejumlah buku, antara lain Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia (2010), Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (2010), Sanksi Pajak Berbasis Penerimaan Negara (2014), Dimensi Koruptif (Pejabat) Publik; Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (2016), Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi (2018), dan Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Business Judgment Rule Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD (2018).

Product added to Cart
Copied