Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786230272325 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | x, 191p. ; 20cm |
Categories | Law |
Product Weight | 250 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Buku Hukum Pemasyarakatan di Indonesia adalah buku yang mengupas secara mendalam mengenai sistem pemasyarakatan di indonesia. Buku ini tentunya sudah disusun berlandaskan undang-undang terbaru tentang pemasyarakatan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Inilah kelebihan buku ini Dan tentunya berdasarkan UU Pemasyarakatan maka pemasyarakatan masuk ke dalam bagian dari subsistem Peradilan Pidana yang tentunya menyelenggarakan penegakan hukum seperti halnya Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Namun tentunya pemasyarakatan menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. Sehingga Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) melibatkan 5 stakeholders terkait yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan dan Advokat. Dalam buku Hukum Pemasyarakatan di Indonesia, fungsi pemasyarakatan sudah dikupas secara tajam dan mendalam mulai dari Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Selain itu dalam buku ini juga mengupas secara dalam mengenai pelayanan dalam Rutan (Rumah Tahanan Negara), LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara), LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Dalam buku ini juga mengupas detail mengenai hak dan kewajiban dari warga binaan, tahanan, anak yang berkonflik dengan hukum, narapidana, anak binaan, klien, serta proses penyerahan mereka dari kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan, serta model penyelenggaraan layanan terhadap mereka. Karena itu buku ini sangat tepat dimiliki bagi para ASN Kementerian Hukum dan HAM khususnya yang bertugas pada bidang pemasyarakatan, taruna/taruni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, polisi, jaksa, hakim, advokat, mahasiswa Fakultas Hukum, serta masyarakat umum maupun para pemerhati pemasyarakatan di Indonesia.