Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786232616509 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | xl, 290p. ; 20cm. |
Categories | Biography/Memoirs |
Product Weight | 300 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah bertekad dan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji agar Jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tertib, aman dan nyaman serta memperoleh predikat haji mabrur yang pada gilirannya berdampak pada tata kehidupan sosial yang baik dan berakhlak mulia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agama RI dalam setiap operasional haji membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang bertugas memberikan layanan kepada Jemaah haji di seluruh kota-kota perhajian yang meliputi Daerah Kerja Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Daerah Kerja Madinah, Daerah Kerja Makkah dan Armina. Salah satu lokus pelayanan Jemaah haji di Daerah Kerja Madinah adalah layanan Jemaah di sektor Bir Ali dan terminal Hijrah. Bir Ali adalah merupakan sebuah tempat miqat bagi Jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah dari arah Madinah. Seluruh Jemaah pada gelombang I akan mengambil miqat pada tempat ini Ketika berangkat menuju Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah selama di Madinah. Sedangkan terminal Hijrah adalah sebuah tempat yang difungsikan sebagai check point bagi Jemaah gelombang II yang datang dari Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah selama berada di Madinah.