Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786236336083 |
Format | PaperBack |
Language | Indonesian |
Year of Publication | 2022 |
Bib. Info | xxii, 188p. ; 21cm. |
Categories | Education |
Product Weight | 200 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat yang menanamkan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, perlunya undang-undang yang dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam proses penyelenggaraan pendidikan pesantren, buku ini menyajikan empat perspektif tentang pesantren, yaitu perspektif Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang penyelenggaraan pendidikan pesantren. Empat perspektif undang-undang kepesantrenan ini disajikan secara terbuka, dan penulis memberikan pengantar panjang lebar dan disertai perbandingan secara diagramatis tentang pendidikan pesantren sebelum dan sesudah UU Pesantren.