focus in
# 871079
USD 12.00 (Book Not in Ready Stock, will take 45-60 days to source and dispatch)
- +

Lembaga Perkreditan Desa Badan Hukum Dan Badan Usaha Dalam Sistem Hukum Indonesia

Author :  IWayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H.

Product Details

Country
Indonesia
Publisher
Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta, Indonesia
ISBN 9786232616554
Format PaperBack
Language Bahasa
Year of Publication 2023
Bib. Info viii, 118p. ; 23cm.
Categories Law
Product Weight 200 gms.
Shipping Charges(USD)

Product Description

Desa Adat tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang menjadi wadah bagi pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial.1 Bagi masyarakat di Bali, Desa Adat memiliki peran signifikan dalam keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Segenap kehidupan masyarakat sangat sulit dipisahkan dari peran Desa Adat dan jajarannya. Sebagian besar kehidupan masyarakat di Bali bahkan terkait dengan Desa Adat. Baik kehidupan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan bahkan kegiatan perekonomian. Desa adat atau yang di Bali juga dikenal dengan nomenklatur desa pakraman, karaman, thani, atau nama lainnya adalah kesatuan masyarakat. hukum adat. Desa Adat terbentuk berdasar kedekatan dan kesatuan lingkungan wilayah atau daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001, Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali.2 Pasal yang sama menyatakan bahwa Desa Pakraman mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata karma pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam sektor perekonomian, Desa Adat di Bali memiliki peranan besar dalam pemberdayaan masyarakat. Desa Pakraman banyak mengelola objek-objek wisata. Desa Adat juga mengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk meminjam uang atau mengajukan kredit, misalnya kredit komsumtif (termasuk untuk keperluan upacara adat) hingga kredit modal usaha. LPD merupakan lembaga kredit yang berbasis masyarakat adat. Saat ini, belum ada pengaturan terbaik agar LPD dapat dibina oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku organ negara pada bidang perbankan. Hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri ketika terdapat permasalahan hukum terkait pengelolaan dan keberadaan LPD itu sendiri, sehingga kehadiran negara dalam mengayomi masyarakat adat yang turut menyerahkan konsensus dalam rangka kemerdekaan patut dipertanyakan. untuk lebih jelasnya bisa membaca dalam buku ini ya!

Product added to Cart
Copied