Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786232616103 |
Format | PaperBack |
Language | Indonesian |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | x, 228p. ; 23cm. |
Categories | Law |
Product Weight | 400 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Tanah merupakan tempat berpijak setiap makhluk dimuka bumi ini oleh karena itu umat manusia patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan tanah kita dapat melaksanakan berbagai aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Namun dari zaman ke zaman seiring pula perkembangan dan kemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK) tanah seringkali dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya bahkan terjadi penyalahgunaan tanah demi kepentingan dan keuntungan pribadi. Hal ini mencerminkan telah terjadi tindak pidana dibidang pertanahan yang dalam konteks hukum pidana dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan. Kejahatan pertanahan dalam perspektif hukum pidana berdimensi pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan memerlukan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang tertuang dalam norma-norma hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan beserta sanksi pidana. Pembentukan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan tersebut melalui proses pembentukan hukum yang disebut politik hukum (legal policy). Proses politik hukum ini akan menghasilkan produk hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur pertanahan termasuk tindak pidana/kejahatan pertanahan. Oleh karena itu, teori dan/atau konsep yang berkaitan dengan tindak pidana pertanahan, bentuk tindak pidana pertanahan, serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pertanahan dalam perspektif kebijakan hukum (politik hukum/legal policy) dibahas secara komprehensif dan mendalam dalam sebuah buku yang berjudul “Politik Hukum Pidana Pertanahan”.