Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786238242283 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | xiv, 322p. ; 23cm. |
Categories | Politics/Current Affairs |
Product Weight | 400 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, namun kecuali segala urusan pemerintahan yang diatur oleh undang-undang yang menjadi bagian dari urusan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah yang dipimpin oleh pemerintah daerah, Gubernur pada tingkatan Provinsi, Kabupaten atau Kota dipimpin oleh Bupati atau Walikota. Kepala daerah tersebutlah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi. Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada tingkat Provinsi maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai lembaga legislatif. Wujud pemberian otonom kepada pemerintahan daerah dimana diberikanya hak untuk mengatur dan mengurus daerah dengan diberikanya kewenangan membuat Peraturan Daerah (Perda) pada tingkatan masing-masing. Kedudukan Perda sendiri merupakan hukum positif yang diakui berdasarkan wilayah atau daerah Perda tersebut. Hakikat dari otonomi daerah adalah pemberian kepada rakyat sebagai masyarakat hukum yang diberikan kewenangan guna mengurus dan mengatur urusan pemerintahan yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan, sehingga kedaulatan hanya terdapat pada pemerintah pusat, sehingga jelas tidak ada kedaulatan yang diberikan kepada daerah. Serta terdapat urusan pemerintah yang bersifat absolut yang tidak dapat diberikan kepada daerah, terlebih daerah tingkat II yaitu Kabupaten/Kota. Adanya otonomi daerah pada sistem pemerintahan di Indonesia hakikatnya tidak hanya pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahkan pemerintahan terkecil pada tingkat Desa juga tercermin adanya otonomi daerah. Pada Pemerintahan Desa sendiri terdapat lembaga legislatif yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kewenangan utuk menerbitkan peraturan Desa yang hakikatnya sama seperti Perda.