Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786238631568 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2024 |
Bib. Info | vi, 214p. ; 21cm Includes Bibliography |
Categories | Law |
Product Weight | 250 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Teori hukum dalam bahasa Inggris disebut dengan Theory of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut Rechtstheorie, mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam proses pembelajaran maupun di dalam penerapan hukum, karena dengan adanya teori hukum dapat membantu dalam kerangka memecahkan berbagai persoalan, dimana dalam hukum normatif tidak diatur. Teori perlindungan hukum merupakan salah satu teori yang sangat penting untuk di kaji, karena fokus kajian teori ini pada perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang disasar pada teori ini, yaitu masyarakat yang berada pada posisi yang lemah, baik secara ekonomis maupun lemah dari aspek yuridis. Istilah teori perlindungan hukum berasal dari bahasa inggris, yaitu legal protection theory, sedangkan dalam bahasa belanda disebut dengan theorie van de wettelijke bescherming dan dalam bahasa Jerman disebut theorie der rechtliche Schutz. (Legal Theory)