image description
# 768620
USD 15.00 (Book Not in Ready Stock, will take 45-60 days to source and dispatch)
- +

FIR Di Kepulauan Riau : Wilayah Udara Kedaulatan NKRI

Author :  Chappy Hakim (Ed) Yudho Raharjo

Product Details

Country
Indonesia
Publisher
Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Indonesia.
ISBN 9786024128517
Format PaperBack
Language Bahasa
Year of Publication 2019
Bib. Info xiv, 114p. ; 15x23cm. Includes Index
Product Weight 200 gms.
Shipping Charges(USD)

Product Description

Buku Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau ini disajikan dengan harapan agar masyarakat luas memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang masalah FIR di Kepulauan Riau (Kepri). Persoalan ini menjadi isu yang cukup seksi dan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat luas. Latar belakang, kompetensi, dan konsistensi penulis dalam mengulik persoalan ini tak diragukan lagi. Sebagai mantan KASAU, pembahasan FIR ini menjadi kaya dan komprehensif, serta meletakkan persoalannya secara proporsional. Artinya, persoalan FIR di Kepri ini bukan sekadar terkait dengan keselamatan penerbangan internasional, melainkan masuk dalam ranah pertahanan dan keamanan negara, serta berkelindan dengan aspek kedaulatan sebagai bangsa dan negara. Pengelolaan FIR di Kepri tersebut masih di bawah otoritas Singapura sejak tahun 1946. Agak aneh memang karena tahun 1946, bahkan negara Singapura belum ada dan Indonesia pun belum menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO). ICAO waktu itu mendelegasikan pengelolaan itu kepada kolonial Inggris di Singapura. Padahal mengacu pada Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di wilayah udaranya adalah penuh dan eksklusif. Artinya, Indonesia berhak penuh atas wilayah udaranya tersebut dan pengelolaan oleh negara lain hanya bersifat sementara. Dengan demikian, atas nama “keselamatan penerbangan internasional” dan “hubungan baik antarnegara tetangga” tidak bisa mengalahkan kedaulatan negara. Apalagi FIR di Kepri itu begitu strategis. Singapura bahkan telah menentukan “Danger Area” yang tidak boleh digunakan negara lain, termasuk negara pemilik, bagi keleluasaan angkatan perangnya berlatih. Dapat dibayangkan betapa sebuah kawasan milik Indonesia ditentukan sebagai wilayah yang tidak boleh digunakan oleh Indonesia untuk keperluan angkatan perang asing berlatih di situ. Lebih aneh lagi karena Indonesia pun mendiamkan saja hal itu berlangsung. Mengapa dan apa yang menjadi alasan Indonesia untuk berdiam diri terhadap masalah yang sangat mendasar ini?

Product added to Cart
Copied