Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786024229887 |
Format | PaperBack |
Language | Indonesian |
Year of Publication | 2022 |
Bib. Info | xxvi, 364p. |
Categories | Law |
Product Weight | 365 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Hadir pelembagaan judicial review pada akhirnya melahirkan penafsiran konstitusi atau yang dikenal dengan constitutional interpretation. Secara teori otoritas penafsiran konstitusi yang dinilai paling tepat apabila terjadi sengketa makna konstitusi harus diletakkan pada satu cabang otoritas yakni diberikan kepada kekuasaan yudikatif. Hal ini disebabkan kekuasaan yudikatif “kehakiman” adalah kekuasaan yang paling mampu melindungi struktur konstitusional dan nilai-nilai konstitusi dari “tirani politik”. Metode pengambilan keputusan di kekuasaan kehakiman “lembaga peradilan” menjadi yang terbaik bagi interpretasi dan perkembangan konstitusi itu sendiri. Legal reasoning telah menjadi bagian yang melekat dalam pengambilan keputusan konstitusional, bahkan moral reasoning juga telah tumbuh dalam pengambilan keputusan. Terdapat dua bentuk aliran penafsiran konstitusi yakni originalist dan non-originalist, keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai apa arti konstitusi dan apa yang seharusnya diartikan sebagai, “menginterpretasi” konstitusi. Keduanya memiliki pandangan bahwa konstitusi merupakan suatu norma yang bersifat otoritatif dalam mengambil keputusan konstitusional. Walaupun keduanya beranjak pada pemikiran yang sama, akan tetapi bagaimana maksud menginterpretasikan konstitusi originalist dan non-originalist memiliki cara berpikir yang berbeda. Cara berpikir yang melahirkan teori penafsiran konstitusi. Teori-teori yang perkembangannya dipengaruhi oleh keyakinan hakim terhadap aliran yang mereka yakini tersebut. Teori yang kemudian diberi nama literalism/textualism, original Meaning (the words), original intent (enactors intentions), purposive, conceptualism, structure, doctrine, fundamental law, symbolism, dan prudentialism.