Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786239206468 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa |
Year of Publication | 2019 |
Bib. Info | viii, 244p.; 21cm. |
Categories | Law |
Product Weight | 250 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Buku yang dioleh dari hasil penelitian bertujuan ini untuk mengetahui pola perkembangan hukum adat bima, dan melihat eksistensinya serta kecendengannya pasca reformasi. Dengan menggunakan jenis penelitian non-doktrinl, pendekatan historis serta data primer dan sekunder. Hasil penelitian menemukan, pola perkembangan hukum adat bima, a. Sintesis hukum, yaitu ketika hukum adat dan hukum islam bertemu lalu saling mengisi, dan tidak terdapat konfrontasi antara kedua nya, b. Transpalantasi hukum, terjadi ketika hukum kolonial merangsek kedalam tatanan lokal dengan membatasi kewenangan lembaga peradilan islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c. Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat membangun politik hukum keseragaman lewat kodivikasi dan univikasi, d. Positivikasi hukum, terjadi pasca reformasi dimana hukum adat bima terpositivikasi, lewat berbagai bentuk kebijakan, seperti perda, dll. E. Konservasi huku, pola ini terlihat pada komunikasi masyarakat donggo, yang sampai saat ini pada kasus tertentu masih mempertahankan hukum adat bima dengan positvikasi dan konservasi merupakan kecederungan yang terjadi pasca reformasi.