Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786230269226 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa |
Year of Publication | 2023 |
Bib. Info | viii, 208p. ; 23cm. |
Categories | Law |
Product Weight | 300 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Wacana perbaikan sistem pemilihan umum (pemilu) dari waktu ke waktu terus digelorakan oleh para elite politik di Senayan. Tapi sayang, waktunya terkadang kurang tepat. Kenapa? Tahapan pemilu 2024 sudah berlangsung, yakni partai politik peserta pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Desember 2022 lalu. Tapi, itulah karakter bangsa ini. Tak puas dengan sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan sejak pemilu 2004 hingga 2019 lalu. Kini, ingin dibongkar kembali dengan menggantinya dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada sistem pemilu yang permanen. Semuanya masih mencari bentuk yang tepat bagi sistem ketatanegaraan pascareformasi. Tiap pemilu bongkar UU Pemilu. Hanya untuk pemilu 2019 lalu, pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden yang tidak merevisi UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal, kelaziman sebelumnya, setiap pemilu selalu didahului dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Karena tidak jadi dibongkar maka untuk pemilu 2024, menggunakan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Rakyat selalu pemilik kedaulatan di Republik ini, sesungguhnya menginginkan UU Pemilu yang permanen, tahan lama, dan berjangka panjang. Akan tetapi harapan itu nampaknya bisa saja tidak terwujud. Bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian materil Pasal 168 Ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini berbunyi” Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Menguji Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan pintas nan konstitusional untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup. Jika ini dikabulkan oleh MK dan dikembalikan ke proporsional tertutup maka akan berdampak pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Rancangan surat suara yang telah disiapkan KPU, dibongkar kembali. Rancangan surat suara yang semula untuk sistem proporsional terbuka dengan ketentuan pemilih memilih calon anggota legislatif dan gambar partai. Dalam sistem proporsional tertutup, rancangan surat suara pemilih memilih gambar partai. Otonomi partai dalam menentukan siapa caleg yang duduk di lembaga legislatif, sangat kuat. Buku ini sangat layak dibaca oleh mahasiswa fakultas hukum, praktisi politik dan kepartaian, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan praktisi pemilu di Indonesia.