Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786230809484 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2024 |
Bib. Info | xvi, 270p. ; 23cm |
Categories | Law |
Product Weight | 350 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Pasca reformasi politik 1998, lahir UU Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999 dan disempurnakan melalui perubahan UUD 1945 (tahun 1999-2002), kajian tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah menjadi fokus utama dalam berbagai perjamuan ilmiah maupun gejolak suara daerah yang terus-menerus didengungkan di ranah publik. Masyarakat di beberapa daerah ‘menuntut’ supaya mereka diperlakukan lebih adil dan proporsional, utamanya bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk merespons tuntutan daerah tersebut adalah dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yang dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kebijakan tersebut lebih disempurnakan lagi desainnya melalui perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999-2002. Salah satu hasil perubahan yang penting bagi hubungan pusat dan daerah antara lain diubahnya Pasal 18 UUD 1945 menjadi Pasal 18 (tujuh ayat), Pasal 18A (dua ayat), dan Pasal 18B (dua ayat).