Country | |
Publisher | |
ISBN | 9786234088489 |
Format | PaperBack |
Language | Bahasa Indonesia |
Year of Publication | 2024 |
Bib. Info | xiv, 356p. ; 23cm Includes Index ; Bibliography |
Categories | Law |
Product Weight | 400 gms. |
Shipping Charges(USD) |
Sejarah pemilikan tanah linear dengan sejarah peradaban manusia yang selalu berubah baik karena perubahan paradigma, tujuan maupun harapan manusia. Pada awalnya pemilikan tanah di Indonesia, secara kodrati dimiliki secara bersama berdasar hukum adat untuk kelangsungan hidup, seiring datangnya penjajah yang membawa Hukum Barat menyatakan tanah di negeri ini sebagai milik penjajah (domeinverklaring) dan dijadikan sebagai benda ekonomi untuk dieksploitasi pemilik modal dan memonopoli pemilikan tanah perkebunan dengan status Hak Erfpacht dan Hak Konsesi. Setelah merdeka disahkan konstitusi (UUD 1945) dan hukum agraria (UU Nomor 5 tahun 1960) terjadi perubahan pemilikan tanah dengan doktrin hak menguasai negara dan hukum adat menjadi dasar Hukum Agraria. Pada era selanjutnya pemilikan tanah mengalami evolusi yang panjang dengan tarik-menarik antara kepentingan rakyat dan kepentingan pemodal dengan kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang cenderung mengutamakan korporasi daripada koperasi, terlebih Pasal 28 UUPA tidak mengatur batasan luas maksimum tanah HGU, sehingga melanggengkan monopoli tanah perkebunan sekaligus memarginalkan hak-hak masyarakat hukum adat, pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan berupa ketimpangan, kemiskinan dan konflik pertanahan. (Social Justice)